restarea.id, – Banyak orang belum menyadari bahwa rest area di jalan tol sebenarnya terbagi menjadi tiga tipe berbeda: tipe A, B, dan C. Masing-masing tipe memiliki karakteristik tersendiri, baik dari segi luas lahan maupun fasilitas yang disediakan.
Pembagian ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol. Berikut perbedaan dari ketiga tipe rest area ini:
1. Rest Area Tipe A

Rest area tipe A dikenal sebagai tipe yang paling luas, dengan ukuran minimal enam hektare dan lebar setidaknya 150 meter. Fasilitasnya sangat lengkap, meliputi ATM center, SPBU, toilet, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, ruang terbuka hijau, serta berbagai pilihan restoran. Rest area tipe A ditempatkan di setiap 50 km di jalur tol, dengan jarak minimal 20 km dari rest area lainnya, untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan tol.
2. Rest Area Tipe B

Rest area tipe B, meskipun lebih kecil dibanding tipe A, tetap menyediakan fasilitas penting seperti toilet, tempat parkir, minimarket, dan area makan. Tipe ini cocok untuk pengendara yang membutuhkan istirahat singkat dengan fasilitas dasar.
3. Rest Area Tipe C

Tipe C merupakan rest area yang paling sederhana. Fasilitas yang disediakan lebih terbatas, seperti toilet dan area parkir, namun tetap menjadi pilihan bagi pengendara yang membutuhkan tempat istirahat cepat di sepanjang perjalanan.
Dengan memahami perbedaan ketiga tipe rest area ini, para pengemudi dapat lebih cermat memilih tempat istirahat yang sesuai dengan kebutuhan mereka, memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman.
Sumber Artikel : IAS

